TARIF PREMI ASURANSI: OJK Akan Analisis Hasil Kajian KPPU

Bisnis.com,28 Agt 2014, 18:37 WIB
Penulis: Wan Ulfa Nur Zuhra
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Dumoly F Pardede /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  akan melakukan analisis ulang dari kajian tentang tarif premi asuransi yang dijadikan landasan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk meminta OJK menghapus aturan tarif batas bawah asuransi kerugian.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Dumoly F Pardede mengatakan pihaknya akan mengundang tim dari KPPU untuk membahas tentang data yang dipakai sebagai dasar dari kajian tersebut.

“Kami akan tanya terkait data yang dipakai, juga tentang kredibilitas dan akurasi datanya,” ujarnya kepada Bisnis.com, melalui pesan singkat, Kamis (28/8/2014).

Seperti diketahui, Ketua KPPU Nawir Messi mengatakan pendapat KPPU yang meminta OJK menghapus aturan tarif batas bawah asuransi kerugian disampaikan berdasarkan hasil kajian KPPU dalam menindaklanjuti berbagai pengaduan.

Nawir juga menyatakan bahwa KPPU menemukan bahwa hampir seluruh perusahaan asuransi menetapkan tarif yang relataif sama. Oleh sebab itu, menurutnya, kompetisi tidak terjadi dan kebijakan batas bawah tersebut seolah menjadi sarana kartel harga dalam industri asuransi nasional.

KPPU juga memandang bahwa konsumen telah dan akan dirugikan dalam konteks ini, karena mereka tidak diberikan kesempatan untuk memperoleh tarif premi yang kompetitif.

KPPU kemudian menyarankan agar OJK mempublikasikan daftar perusahaan asuransi secara teratur berdasarkan tingkat kesehatan yang mampu menjamin keamanan konsumen dalam memilih perusahaan asuransi di industri tersebut dengan baik.

Lebih lanjut, kajian KPPU juga menjelaskan bahwa penetapan tarif batas bawah sering menjadi penghalang bagi perusahaan asuransi yang efisien dan mampu menawarkan tarif yang lebih kompetitif dan mungkin berada di bawah tarif batas bawah tersebut.

“Dalam hal ini, pelaku usaha di industri memang dapat terlindungi. Namun, konsumen akan menjadi korban karena tidak memiliki akses pada tarif premi yang lebih kompetitif,” ungkap KPPU.

Menanggapi pernyataan tersebut, Dumoly menyatakan bahwa kualitas premi harus sejalan dengan nilai klaim, sebab premi adalah biaya untuk meng-cover risiko.

“Paradigma bahwa premi harus ditekan sekecil-kecilnya namun klaim dibayarkan sebesar-besarnya sebaiknya harus ditinggalkan,” ungkap Dumoly.

Lebih lanjut, Dumoly mengatakan akan mendiskusikan hal tersebut dengan tim KPPU. “Kami akan tanya dan diskusikan tentang di mana letaknya sehingga aturan tarif batas bawah tersebut mengganggu persaingan,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini