ASURANSI UMUM: Aturan Tarif Batas Bawah dari OJK Sudah Sesuai

Bisnis.com,28 Agt 2014, 19:08 WIB
Penulis: Wan Ulfa Nur Zuhra
Promosi produk asuransi umum/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA—Menanggapi surat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut aturan soal batas bawah tariff asuransi kerugian, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan ketentuan dari OJK sudah sesuai.

Julian Noor, Direktur Eksekutif AAUI menilai ketentuan OJK sudah sesuai dengan Undang-Undang Asuransi dan peraturan yang berada di bawahnya. Menurutnya, tarif premi memang tidak boleh terlalu tinggi atau terlalu rendah. "Saya pikir, itu sebabnya OJK membuat batasan," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (28/8/2014).

Julian mengatakan, penetapan tarif yang terlalu rendah oleh perusahaan asuransi, bisa berdampak pada ketidakmampuan perusahaan membayarkan klaim. "Bisa collapse nanti perusahaannya," imbuh Julian.

Sebagai gambaran, penetapan batas bawah tarif premi tersebut diatur melalui Surat Edaran OJK No. SE.06/D.05/2013 (SE 06) tentang Penetapan Tarif Premi serta Ketentuan Biaya Akuisisi pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor dan Harta Benda serta jenis Resiko Khusus meliputi Banjir, Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, dan Tsunami tahun 2014.

KPPU menilai aturan tersebut merugikan konsumen. Itu sebabnya, beberapa waktu lalu, KPPU menyurati OJK untuk menghapus pembataran tarif bawah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini