Karaoke Princess Syahrini di City Mall Tangerang Disegel

Bisnis.com,28 Agt 2014, 09:30 WIB
Penulis: News Editor

Bisnis.com, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang menyegel tempat karaoke milik artis Syahrini yang berlokasi di City Mall Kota Tangerang karena dinilai telah melanggar peraturan daerah tentang Larangan Penjualan Minuman Keras, Ketertiban Umum, Izin Mendirikan Bangunan dan Ketertiban Umum.  

Kepala Satpol PP Pemkot Tangerang, Mumung Nurwana mengatakan Karaoke Princess Syahrini menyalahi Perda No. 7 tahun 2005 tentang Larangan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang.

Demikian pula pelanggaran Perda lainnya seperti Perda No. 7 tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Perda No. 17 tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Gangguan serta Perda No.6 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.

Penyegelan bermula dari laporan masuk yang menyebutkan telah terjadi keributan di tempat karaoke tersebut pada Rabu malam, 20 Agustus.

Sekelompok pemuda menyerbu karaoke dengan dalih dijanjikan sebagai karyawan bagian pengamanan namun manajemen tidak memenuhi janjinya.

Ketika petugas memeriksa tempat karaoke, pengelola menjual aneka minuman keras dengan kadar alkohol tinggi.

Petugas menemukan sebanyak 830 botol minuman keras yang dijual dengan berbagai merek ukuran mengandung alkohol kadar tinggi.

Anggota DPRD Kota Tangerang dan Majelis Ulama (MUI) setempat mengecam keberadaan karaoke itu karena menjual minuman beralkohol. (ant/yus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran Yunus
Terkini