Kanwil Pajak Sulut Sosialisasikan PP 46 ke Pedagang Pasar 45 Manado

Bisnis.com,28 Agt 2014, 13:33 WIB
Penulis: Herdiyan
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, MANADO—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) melakukan sosialisasi pajak kepada pedagang Pasar 45, Manado.

Kabid Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2 Humas) Kanwil Pajak Suluttenggomalut Erwin Priambodo menuturkan sosialisasi tersebut bertujuan untuk menggenjot penerimaan pajak dari sektor perdagangan.

“Kami bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak [KPP] Pratama Manado menyosialisasikan pajak ini,” ujarnya di sela acara sosialisasi, Kamis (28/8/2014).

Kepala KPP Pratama Manado Hidayat Siregar menuturkan sosialisasi ini sekaligus lebih mengenalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

“Peraturan tersebut telah diberlakukan oleh pemerintah sejak 1 Juli 2013. Acara ini sebagai upaya sosialisasi, barangkali ada pedagang yang kurng paham,” tuturnya.

PP ini mengatur wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar untuk membayar pajak penghasilan (PPh) final sebesar 1% dari omzet bulanan.

Menurutnya, hasil yang diharapkan adalah dapat meningkatkan partisipasi dalam pembayaran pajak serta meningkatkan kepatuhan secara sukarela.

“Yang tak kalah penting, penerimaan pajak meningkat sehingga kesempatan untuk menyejahterakan masyarakat juga meningkat,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini