ADRIANUS VS POLRI: Bisa Diseret ke Pengadilan, Adrianus Cabut Pernyataan 'Reskrim ATM Petinggi Polri'

Bisnis.com,29 Agt 2014, 18:42 WIB
Penulis: Dimas Novita Sari
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adrianus Meliala mencabut pernyatannya soal Reskrim merupakan ATM Pemimpin Polri.

Keputusan itu, katanya, didapat setelah dilakukan rapat dengan anggota Kompolnas lainnya dan merupakan permintaan maaf pribadi atas nama dirinya.

"Soal penarikan ucapan saya bisa menerimanya. Saya menarik ucapan saya," katanya, Jumat (28/8/2014).

Kemudian, soal permintaan maaf, dia menyampaikan dirinya telah melakukan hal tersebut melalui media massa Tanah Air, sejak kali pertama penyidikan dilakukan kepadanya.

"Saya sudah ngomong ke media, minta maaf dari segi timing sudah dari awal. Saya tidak pernah menyatakan itu," lanjut Adrianus.

Kapolri Jenderal Pol. Sutarman memberikan dua syarat kepada Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala untuk menghentikan proses hukum atas komentarnya soal suap di lingkungan Polri.

Kedua syarat tersebut ialah Adrianus harus meminta maaf secara terbuka kepada seluruh media yang ada di Indonesia, terutama Metro TV, sebagai media yang menyiarkan wawancara tersebut.

Kemudian, sambungnya, Adrianus diwajibkan mencabut statement bahwa Reskrim sebagai ATM pimpinan Polri.

"Saya tidak yakin apa yang dikatakan Kapolri sudah saya lakukan, tapi mestinya, sebaiknya [proses hukum] sudah bisa dihentikan," ujar Adrianus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini