NJOP DKI Naik, Warga Tunda Bayar PBB

Bisnis.com,29 Agt 2014, 05:03 WIB
Penulis: Yanita Petriella

Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta tahun ini tidak dapat mencapai target penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai Rp6,5 triliun.

Pasalnya, hingga jatuh tempo pada kemarin, Kamis (28/8/2014) realisasi penerimaan pajak daerah dari pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai 70% atau Rp4,5 triliun.

Arif Susilo, Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak 2 Jakarta Pusat, mengatakan masih banyak wajib pajak yang belum membayar pajak PBB karena besaran tarif tahun ini yang berbeda dengan tahun sebelumnya. Tahun ini, Pemprov DKI memberlakukan tarif nilai jual objek pajak (NJOP) yang baru.

"NJOP merupakan salah satu dasar penghitungan PBB di mana perubahannya akan mempengaruhi besaran kewajiban PBB yang harus dibayarkan oleh para wajib pajak," ujarnya saat ditemui Bisnis di kantornya, Kamis (28/8/2014).

Seperti diketahui, berdasarkan besaran NJOP ini, tarif PBB dibagi ke dalam tiga kategori yaitu untuk NJOP di bawah Rp200 juta, tarif PBB ditetapkan sebesar 0,01% dari NJOP yang telah dikurangi NJOP tidak kena pajak.

Tarif PBB 0,1% dikenakan untuk NJOP Rp200 juta sampai Rp2 miliar, tarif 0,2% untuk NJOP Rp2 miliar hingga Rp10 miliar, dan tarif 0,3% untuk NJOP di atas Rp10 miliar.

Adanya kenaikan NJOP, lanjutnya, yang membuat sejumlah warga menunda pembayaran PBBnya pada tahun ini.

"Kenaikan NJOP yang membuat masyarakat kaget sehingga menahan pembayaran pajak dulu. Padahal apabila dilihat kenaikannya hanya 40% hingga 140% saja tetapi karena kenaikan ini mempengaruhi besaran PBB makanya kenaikannya seolah-olah sebesar 600%. Empat tahun NJOP tidak naik di Jakarta wajar kaget," tuturnya

Selain karena kenaikan nilai NJOP, Arif menuturkan tenggat jatuh tempo pembayaran PBB setelah hari raya Idul Fitri usai juga menjadi penyebab masih banyak masyarakat yang belum membayar PBB.

"Ya habis lebaran dan tahun ajaran baru untuk anak sekolah jadi ada pertimbangan pembayaran PBB," katanya.

Dinas Pelayanan Pajak DKI, tambahnya, telah mengadakan pekan panutan PBB secara serentak di 5 wilayah administrasi Jakarta.

Dalam pekan panutan ini, para wajib pajak diundang ke kantor walikota agar dapat segera menyetorkan PBB sebelum jatuh tempo di loket yang disediakan Bank DKI sebagai bank persepsi dan BO3 penerimaan pembayaran PBB.

Kegiatan pekan panutan pajak ini juga dinilai cukup efektif dalam mengejar target penerimaan PBB.

"Kalau selama ini para wajib pajak baru membayarkan PBB mereka mendekati jatuh temponya. Kami jemput bola dengan mengadakan pekan panutan PBB," ucap Arif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor:
Terkini