Mengapa Tarif Asuransi Kerugian Dibatasi? Ini Penjelasan AAUI

Bisnis.com,30 Agt 2014, 12:15 WIB
Penulis: Wan Ulfa Nur Zuhra
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Baru-baru ini Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melayangkan surat ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), meminta OJK menghapus ketentuan batas bawah tarif asuransi kerugian.

KKPU menilai, ketentuan tersebut merugikan konsumen, sebab adanya kenaikan tarif premi hingga 300%. Sementara itu, seperti yang telah diberitakan Bisnis sebelumnya, OJK menyatakan tidak akan menghapus ketentuan tersebut.

Ditemui terpisah, Ahmad Fauzi Darwis, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai, penetapan tarif yang dilakukan OJK pada dasarnya ingin melindungi konsumen. Dia menjelaskan, perang tarif yang sebelumnya terjadi dapat mengakibatkan perusahaan asuransi tidak mampu menanggung risiko nasabahnya.

“Tarifnya boleh saja kecil, konsumen senang. Tapi ketika terjadi risiko dan perusahaan asuransi tidak mampu membayar klaim? Yang dirugikan ya konsumen juga,” paparnya kepada Bisnis.

Menurut Fauzi, penetapan tarif batas bawah dan batas atas sudah tepat. Itu berarti, perusahaan asuransi tidak boleh mematok tarif lebih kecil dari batas bawah atau lebih besar dari batas atas.

“Kalau ingin bersaing, perusahaan kan bisa memberi fasilitas yang lebih dengan premi yang mungkin relatif sama dengan kompetitornya,” ujar Fauzi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nurbaiti
Terkini