Bisnis.com, JAKARTA—Rancangan Undang-Undang tentang Usaha Perasuransian (RUU Perasuransian) yang direncanakan disahkan pada September nanti tidak akan memuat nama dan jenis lembaga yang bertanggung jawab sebagai penjamin polis asuransi.
Harry Azhar Aziz, Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengatakan, legislator sudah memutuskan bahwa polis asuransi harus dijamin oleh suatu lembaga. Hanya saja, nama dan jenis lembaga tidak diputuskan dalam RUU Perasuransian.
“Terkait lembaga penjami polis tersebut, dalam RUU Perasuransian disebutkan akan diatur dalam undang-undang tersendiri,” ujarnya kepada Bisnis, baru-baru ini.
Sebelumnya, dalam RUU Perasuransian yang saat ini tengah digodok legislator, terdapat pasal yang mengatur tentang penjaminan polis. Pasal 31 RUU Usaha Perasuransian pada ayat 2 menyebutkan program penjaminan pemegang polis diselenggarakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Namun, dalam rapat terkait RUU tersebut pekan lalu, Harry menyatakan bahwa isi pasal tersebut dihapuskan. “Kami ganti dengan klausul yang pada intinya lembaga dimaksud diatur oleh undang-undang yang baru,” katanya.
Menurut Harry, penjaminan polis asuransi tersebut belum tentu dilimpahkan kepada (LPS). Dia mengatakan, ada kemungkinan dilimpahkan kepada konsorsium dari perusahaan asuransi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel