Bisnis.com, JAKARTA--- Pemerintah berencana menaikkan syarat modal minimum bagi perusahaan asuransi menjadi lebih dari Rp100 miliar sebagai salah satu upaya memperkuat komitmen investor yang menanamkan modalnya di industri ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani mengatakan ketentuan itu bakal berlaku bagi perusahaan asuransi baru yang akan didirikan.
Namun, Firdaus belum bersedia menyebut nilai kenaikan modal minimum tersebut dan rencana waktu penerapannya. “Ke depan itu memang diindikasikan kalau bisa modal perusahaan baru itu di atas Rp100 miliar,” katanya, akhir pekan lalu.
Firdaus mengatakan rencana itu bakal diterapkan mengingat jumlah perusahaan asuransi di Indonesia sudah relatif banyak. Dengan demikian, perlu adanya suatu hambatan masuk (entry barrier) bagi investor baru.
“Ini dalam rangka menciptakan apa yang saya sebut sebagai entry barrier. Tapi tetap diizinkan. Siapapun yang mau masuk [menanamkan modalnya di bisnis asuransi], tetap diizinkan sepanjang memenuhi kriteria,” katanya, Sabtu (30/8/2014)
Firdaus mengatakan penaikan syarat modal minimum itu bakal diberlakukan agar investor memiliki komitmen yang panjang dalam berinvestasi di Indonesia.
Rencana penaikan itu sekaligus bakal dilakukan agar perusahaan asuransi yang beroperasi di Indonesia memiliki struktur permodalan yang kuat.
Seperti diketahui, perusahaan asuransi sekarang harus memenuhi ketentuan modal Rp100 miliar dengan tenggat 31 Desember 2014.
Sebelumnya, perusahaan harus memenuhi modal minimal Rp40 miliar pada 31 Desember 2010 dan Rp70 miliar pada 31 Desember 2012.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel