Bendaharawan Pemkab Pohuwanto Gorontalo Gelapkan Pajak

Bisnis.com,31 Agt 2014, 12:49 WIB
Penulis: Herdiyan
Ilustrasi korupsi pajak/Antra

Bisnis.com, MANADO—Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) bekerjasama dengan Kepolisian Daerah Gorontalo dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo mengungkap tindak pidana penggelapan pajak yang dilakukan bendaharawan pada Pemerintah Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

Kabid Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2 Humas) Kanwil Pajak Suluttenggomalut Erwin Priyambodo menuturkan nilai kerugian negara atas kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp331 juta.

Menurutnya, tersangka berinisial FB, seorang wajib pajak bendaharawan pada Kabupaten Pohuwato, itu diduga melanggar pasal 39 ayat 1 huruf c dan i jo, serta pasal 39A huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Tersangka dengan sengaja tidak menyetorkan pajak penghasilan pasal 21 yang telah dipotong atas pembayaran uang representasi tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi, dan uang jasa pengabdian dalam kurun waktu Januari-Desember 2009.

“Saat ini, sedang dilakukan proses penegakan hukum [law enforcement] terhadap wajib pajak yang terdaftar di KPP [Kantor Pelayanan Pajak] Pratama Gorontalo itu,” katanya, Minggu (31/8/2014).

Menurut Erwin, Kanwil Pajak Suluttenggomalut mencanangkan 2014 sebagai tahun penegakan hukum di bidang perpajakan. Tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato melalui Polda Gorontalo.

Dia menegaskan kasus ini menjadi peringatan untuk para wajib pajak bendaharawan pemerintah daerah yang dipercaya untuk mengelola keuangan negara (daerah) untuk tidak melakukan hal serupa, yaitu menyelewengkan uang pajak untuk kepentingan pribadi atau memperkaya diri sendiri.

“Apalagi pada tahun 2013, setidaknya 55% penerimaan pajak di wilayah kerja Kanwil Pajak Suluttenggomalut berasal dari sektor bendaharawan, baik APBN maupun APBD,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini