Bisnis.com, JAKARTA—Pendanaan untuk transaksi hedging atau transaksi lindung nilai bagi perusahaan BUMN cukup melalui melalui bank lokal, tidak perlu lewat bank asing.
Direktur Utama Bank Mandiri Budi Gunadi Sadikin mengatakan bank lokal mampu melayani transaksi hedging BUMN, sehingga tidak perlu melibatkan bank asing.
“Bank lokal mampu, Bank Mandiri mampu, jadi tidak ada persoalan untuk pelaksanaan hedging. Bank siap melayani,” ujarnya di Jakarta.
Dia mengatakan transaksi hedging itu harus ada yang melakukan selling and buying. Seperti pertamina misalnya, transaksi hedgingnya sekitar US$ 150 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel