Revisi Permendag 70/2013: Perlu Regulasi Pendukung

Bisnis.com,01 Sep 2014, 04:32 WIB
Penulis: Tegar Arief

Bisnis.com, JAKARTA -- Ketua Komite Tetap Waralaba dan Lisensi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Amir Karamoy menyarankan agar pemerintah membuat regulasi pendukung terkait revisi Permendag nomor 70/2013 tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.

Dalam revisi itu rencananya pemerintah akan mengatur keberadaan 80% produk lokal di pasar modern.

Regulasi pendukung itu mengatur tentang toleransi waktu penggunaan produk impor selama belum ada produk lokal yang memenuhi standarisasi yang dijadikan acuan. Di sisi lain pemerintah juga harus berperan dalam meningkatkan daya saing produk dalam negeri.

“Harus dilihat kasus per kasus. Tetep peraturan itu berlaku, tapi kalau memang tidak memenuhi syarat ya harus dikasih jangka waktu untuk memakai produk impor,” kata Amir kepada Bisnis.com, Minggu (31/8/2014).

Menurutnya ada tiga hal penting yang menjadi faktor penggunaan produk lokal dalam usaha waralaba. Pertama adalah kualitas produk lokal yang harus bisa bersaing dengan produk impor, kedua harga produk lokal yang terjangkau, dan ketiga adalah ketersediaan barang.

“Kalau tigal hal itu belum bisa dipenuhi implementasi revisi Permendag harus dilakukan secara bertahap, tidak bisa dipaksakan,” ujarnya.

Selain meningkatkan kualitas produk lokal, Amir juga menyarankan agar pemerinrah berani menentukan persentase penyertaan modal dalam usaha waralaba, yakni 51% harus dikuasai pengusaha lokal.

Hal ini ditujukan untuk lebih menjamin pemberdayaan pengusaha dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini