PANSUS PEMILU: Kubu Prabowo-Hatta di Komisi II Dorong Pembentukan Pansus

Bisnis.com,01 Sep 2014, 19:05 WIB
Penulis: Ashari Purwo Adi N
Ilustrasi: Suasana Pilpres 2014

Bisnis.com, JAKARTA -- Partai pendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menempuh jalur politik dengan membentuk panitia khusus Pemilu 2014 menyusul ditolaknya upaya hukum setelah menggugat hasil Pemilu Presiden 2014 ke MK.

Sejumlah partai pendukung Prabowo-Hatta a.l. Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN) yang ada di Komisi II DPR merekomendasikan pembentukan panitia khusus (pansus) Pemilu 2014 ke sidang paripurna DPR.

Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan pansus tersebut akan segera dibentuk untuk menyelidiki a.l. data-data pemilih, proses perhitungan, anggaran, pergerakan suara dari tempat pemungutan suara hingga pusat, serta IT yang digunakan.

“Komisi II beranggapan bahwa masih banyak kekurangan dalam penyelenggaraan pemilu 2014,” kata politisi Partai Golkar itu, Senin (1/9/2014).

Wakil Ketua Komisi II sekaligus politisi PAN Abdul Hakam Naja berharap kepada seluruh pihak untuk tidak membenturkan masa kerja pansus dengan masa kerja DPR yang tinggal 1 bulan. “Ini sifatnya evaluasi. Dan hasilnya rekomendasi,” katanya kepada Bisnis.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera sekaligus anggota Komisi II Jazuli Juwaini mengungkapkan dengan dibentuknya pansus pemilu 2014, komisi II berharap ada referensi untuk perbaikan dalam proses pemilu mendatang.

Sementara itu, rekomendasi pembentukan pansus pemilu 2014 ditolak oleh fraksi PDIP sebagai pendukung pasangan presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla.

“Waktu yang tersisa tinggal sebentar. Jadi tidak efisien. Mendingan, pembentukan pansus direkomendasikan kepada anggota dewan periode 2014-2019,” kata Arif Wibowo, wakil ketua komisi II sekaligus politisi PDIP.

Adapun partai pendukung Jokowi-JK lainnya a.l. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dianggap abstain lantaran tidak hadir dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini