‎KORUPSI HAJI: KPK Periksa 6 Pihak Swasta

Bisnis.com,01 Sep 2014, 12:54 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA -- Sejumlah pihak swasta hari ini, Senin (1/9/2014), akan dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka terdiri dari 6 orang dari pihak swasta yang akan dipanggil sebagai saksi untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 yang telah menjerat mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali sebagai tersangka.

Enam orang saksi yang akan dipanggil tersebut adalah ‎Bayu Irawan Soetrisno, Siti Maryam Achmad, Nurhamdani Rakwad Taram, Asep Jamaluddin Daud, Ahmad Fachrurozi Ropiudin dan Idham Kholid Rofiudin.

"Semuanya akan diperiksa sebagai saksi," tutur‎ Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas mengatakan ada sejumlah keluarga Menteri Agama Suryadharma Ali dan anggota DPR RI yang diduga naik haji secara gratis.‎

Caranya dengan masuk rombongan Menteri atau disertakan sebagai penyelenggara ibadah haji.

Jumlah anggota rombongan Menteri yang berangkat ke Tanah Suci secara gratis cukup banyak yakni 35 orang.‎

Selain petugas dari Kementerian Agama, SDA juga diduga kuat mengajak beberapa kerabat dekatnya yakni istri, menantu, sampai adik-adiknya.

Akibat perbuatannya, Suryadharma Ali dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini