Wapres dan Sembilan K/L Sepakati Program Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

Bisnis.com,01 Sep 2014, 23:02 WIB
Penulis: Irene Agustine
Wapres Boediono/

Bisnis.com, Jakarta – Wakil Presiden Boediono dan sembilan kementerian/lembaga menyepakati Program Nasional Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) melalui REDD+.

Program nasional tersebut memiliki 8 komitmen yang ditandatangani oleh Menko Kesra, Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kepala Badan Informasi Geospatial, Ketua Komnas Ham, Kepala Badan Pengelola REDD+, Ketua Unit Kerja Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan dan perwakilan Menteri Dalam Negeri (UKP4).

Deklarasi program tersebut disahkan oleh Wakil Presiden Boediono. Dalam sambutannya, Wapres mengatakan bahwa program tersebut merupakan langkah penting dalam menempatkan peran dan posisi MHA ke dalam sistem hukum nasional  yang selama ini kerap bermasalah.

“Kita apresiasi langkah ini untuk menempatkan masyarakat hukum adat secara pas dalam sistem hukum nasional kita, “katanya di Istana Wakil Presiden, (1/9/2014).

Dari sisi hukum, masyarakat hukum adat memiliki kedudukan tersendiri yang unik dan perlu dilandasi oleh undang-undang yang jelas. Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asazi Manusia, Amir Syamsuddin.

“Deklarasi ini merupakan satu tonggak dalam upaya besar pemerintah di dalam memberdayakan Masyarakat Hukum Adat di tengah pesatnya perubahan dan kemajuan, kita menyadari eksistensi Masyarakat Hukum Adat ini merupakan bagian dari upaya besar pembangunan,” katanya.

Program Nasional ini akan menargetkan sejumlah sasaran mulai dari terwujudnya peraturan perundangan-undangan, reformasi hukum, perangkat administrasi, pemulihan dan penguatan kelembagaan masyarakat hukum adat, dukungan kepada Pemda dalam penyiapan Perda, hingga terwujudnya pelaksanaan program REDD+ di Indonesia.

Untuk menjalankan Program Nasional untuk Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat melalui REDD+, beberapa fasilitas akan disiapkan melalui prakarsa: dana perwakilan nasional, pusat informasi masyarakat hukum adat, dukungan peningkatan kapasitas, dan dukungan untuk pelibatan pemangku kepentingan dan komunikasi.

Adapun, peluncuran program nasional tersebut merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi No.35/PIU/2012 yang menetapkan hutan adat tidak lagi sebagai hutan negara, sehingga MHA memiliki peran untuk mengelola sumber kekayaan alam, berpartisipasi dalam REDD+, hingga melaksanakan pemetaan atas kepemilikan dan pemanfaatan lahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Setyardi Widodo
Terkini