Dua Anggota Polri Terlibat Narkoba Terancam Hukuman Mati

Bisnis.com,02 Sep 2014, 15:17 WIB
Penulis: Dimas Novita Sari
Dua bandar narkoba tertangkap/JIBI

Bisnis.com,JAKARTA--Dua anggota Polri yang ditangkap oleh Polis Di Raja Malaysia (PDRM) atas tuduhan penyalahgunaan narkotika terancam hukuman mati.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F. Sompie mengatakan hukuman di Negri Jiran soal narkoba terbilang berat.

 "Kalau 3,1 kg ini sudah masuk kategori hukuman maksimal hukuman mati di Malaysia," katanya, Selasa (2/9/2014).

Dia menjelaskan hukuman tersebut berlaku untuk yang membawa, memiliki, dan menguasai narkotika. Sementara, untuk oknum yang terkait dan sebagainya belum dapat dipastikan.

Lebih lanjut Ronny menyampaikan AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka MH Harahap ditengarai terlibat dalam peredaran gelap narkoba.

Namun, seberapa besar peran dan gerakannya, Polri belum dapat memastikan. 

"Apakah dari Kuching dikirim ke Pontianak juga, itu uang perlu diselidiki juga," jelas Ronny.

Menurutnya, untuk dapat mengungkap jaringan peredaran narkoba bukanlah perkara mudah. Pasalnya, para sindikat sangat berhati-hati kalau saja operasinya dapat terbongkar.

Hingga kini, kata Ronny, PDRM akan terus membuktikan keterlibatan dua pelaku yang merupakan anggota Polri dalam kasus peredaran narkoba tersebut sesuai dengan UU yang berlaku di Malaysia.

"PDRM punya bukti permulaan yang cukup untuk menjadikan mereka bisa dilakukan penangkapan," jelas Ronny.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini