49 Perusahaan dan 14 Kawasan Industri Jadi Obyek Vital

Bisnis.com,02 Sep 2014, 13:28 WIB
Penulis: Dini Hariyanti
Kawasan industri jadi objek vital/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian memberikan sertifikat Obyek Vital Nasional Sektor Industri (OVNI) kepada 49 perusahaan industri dan 14 kawasan industri. Hal ini merujuk kepada SK Menteri Perindustrian No. 466/2014.

Menteri Perindustrian M.S. Hidayat mengatakan penyerahan sertifikat tersebut merupakan bentuk publikasi dan pengakuan status industri atau kawasan industri bersangkutan layak mendapatkan perlindungan dari sisi pengamanan.

“Industri pendorong ekonomi Indonesia yang sangat strategis yang dalam lima tahun terakhir rerata kontribusinya sekitar 21% terhadap PDB dengan rerata pertumbuhan 6% per tahun,” katanya, di Jakarta, Selasa (2/9/2014).

Pertumbuhan industri dipengaruhi tingkat keamanan dan kenyamana berinvestasi di Indonesia. Tapi di sisi lain juga sangat disokong infrastruktur, kebijakan fiskal, dan energi. Oleh karena itu pengamanan terhadap OVNI menjadi hal krusial.

Pengamanan yang dilakukan kepolisian disesuaikan kepada nilai investasi, luas lahan, jumlah karyawan, dan faktor lain sesuai SKEP 738/2005 tentang Sistem Pengamanan Obyek Vital Nasional. “Perasaan aman pemilik modal dan pekerja diharapkan bisa meningkatkan produktivitas,” ucap Hidayat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini