Bisnis.com, JAKARTA – Penetapan status perusahaan ramah lingkungan yang dijadikan sebagai acuan penyaluran kredit perbankan harus dilakukan secara transparan.
Direktur Eksekutif Transparansi Untuk Keadilan (TUK) Norman Jiwan mengapresiasi langkah OJK untuk membuka aspek transparansi mengenai status perusahaan sebagai dasar diterima atau tidaknya pengajuan kredit yang diajukan oleh perusahaan yang bersangkutan.
Namun demikian, dia mengingatkan perlunya OJK melibatkan publik dalam penentuan status sebuah perusahaan. Sejauh ini, penentuan status hijau perusahaan dilakukan oleh KLH dengan mekanisme yang dinilai tidak cukup transparan.
“Yang harus dijaga adalah akuntabilitas sistem dan kredibilitas prosesnya,” katanya sebagaimana dikutip dari harian Bisnis Indonesia, Selasa (2/9/2014).
Selain itu, lanjutnya, penetapan status perusahaan juga harus dilakukan secara seksama agar benar-benar valid. Sebab, seringkali sebuah perusahaan memanipulasi data dan melakukan berbagai cara untuk mengelabui proses verifikasi oleh regulator.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, OJK akan membuka informasi mengenai status ‘hijau’ perusahaan sebagai acuan bagi bank untuk menyalurkan kredit. Informasi tersebut akan ditampilkan dalam website resmi OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel