Pedagang Teh Gerah Dengan PPN 10% Untuk Komoditas Pertanian

Bisnis.com,02 Sep 2014, 03:09 WIB
Penulis: Surya Rianto

Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi pedagang teh Indonesia atau disebut Aspegtindo meminta Keputusan Mahkamah Agung Nomor 70 Tahun 2014 tentang ppn 10% untuk komoditas pertanian untuk ditangguhkan terlebih dahulu.

Keputusan mahkamah agung itu menggantikan keputusan pada 2007 yang memebebaskan komoditas teh dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak 2007. PPN sebesar 10% itu dinilai cukup berat untuk semua pelaku dalam komoditi teh tersebut. Untuk petani atau pemilik perkebunan cukup berat, karena tidak semua pemilik perkebunan merupakan kalangan menengah ke atas.

"Pedagang juga ikut terjepit karena posisinya berada di tengah-tengah yaitu antara memuaskan produsen (petani) dan konsumen," ujar Johan Alexander Supi ketua Aspegtindo dalam acara penandatangan MoU Aspegtindo dengan BBJ pada Senin (1/9/2014).

Aspegtindo sendiri merupakan asosiasi yang baru berdiri dengan visi mengakomodir dang mengorganisir para pedagang teh yang berada di bawah kemendag. Karena, selama ini asosiasi yang ada hanya mencakup petani yaitu Asosiasi Petani Teh Indonesia (Aptehindo) yang berada di bawah Kementrian Pertanian.

Namun, pemisahan ini bukan berarti pedagang dan petani mengotak-kotakkan diri. Johan Supit mengatakan adanya asosiasi khusus pedagang dan petani justru untuk berjuang bersama lewat sektornya masing-masing."kalau petani akan berjuang di sektor pertanian dan kami berjuang disektor perdagangan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini