Pengembangan Kawasan Industri Tak Harus Pakai Lahan Baru

Bisnis.com,03 Sep 2014, 11:25 WIB
Penulis: Dini Hariyanti
Ilustrasi/

Bisnis.com, JAKARTA--Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia menilai perkembangan kawasan industri tak semua berupa pengadaan lahan baru.

Secara keseluruhan, perkembangan lahan kawasan industri memiliki porsi setara 50% : %50 antara pengadaan lahan baru dengan pengembangan lahan eksisting. Ada pula perusahaan yang melakukan perluasan lahan di wilayah lain untuk membidik target pasar yang berbeda.

Sejatinya ketersediaan lahan untuk kawasan industri lebih banyak di luar Pulau Jawa. Tapi minimnya ketersediaan infrastruktur dan ketidakjelasan rancangan tata ruang membuat investor enggan masuk ke wilayah tersebut.

 “Ke depan Kemenperin ada rencana memperluas lahan industri di luar Jawa yang sekarang sekitar 72% [Jawa] dan 25% [luar Jawa] menjadi setidaknya 55% berbanding 45%,” ucap Ketua Umum HKI Indonesia Sanny Iskandar, di Jakarta, Rabu (3/9/2014).

Kelancaran aktivitas produksi di kawasan industri tidak hanya menyoal ketersediaan lahan melainkan pula jaminan keamanan.

Oleh karena itu Kementerian Perindustrian mematenkan keberadaan sejumlah lokasi obyek vital nasional sektor industri (OVNI).

Kemenperin menetapkan 49 perusahaan industri dan 14 kawasan industri sebagai obyek vital. Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Menperin No. 466/2014.

Penetapan suatu perusahaan sebagai OVNI dipayungi Keputusan Presiden No. 63 / 2004 tentang Obyek Vital Nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor:
Terkini