BPJS KETENAGAKERJAAN: Industri Kreatif Jateng-DIY Jadi Target Kepesertaan

Bisnis.com,04 Sep 2014, 17:46 WIB
Penulis: Muhammad Khamdi
Ilustrasi/jamsostek.co.id

Bisnis.com, SEMARANG — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Tengah dan DIY akan memacu sosialisasi kepada pelaku usaha ekonomi kreatif atau usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) supaya terdaftar di lembaga penjamin sosial.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng–DIY Edy Syahrial mengakui para pelaku UMKM selama ini jarang tersentuh atau kurang tersosialisasi mengenai program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

Imbasnya, banyak pelaku UMKM belum mendaftarkan diri menjadi peserta baik atas nama perusahaan maupun karyawan.

“Jangan salah, penopang pertumbuhan ekonomi suatu daerah justru dari UMKM. Dari sektor itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa meningkat,” kata Edy saat ditemui Bisnis, Kamis (4/9/2014).

Setiap pelaku usaha yang memiliki karyawan minimal 10 orang dengan upah standar sesuai ketentuan upah minimum kota/kabupaten (UMK), kata dia, wajib mengikuti atau menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan menjadi peserta lembaga ini, kata Edy, nasib perusahaan atau karyawan yang bekerja akan terlindungi.

Dia mengakui keberadaan pelaku UMKM sangat banyak dibandingkan dengan perusahaan formal.

Oleh karena itu, sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan akan dilakukan intensif setiap hari.

“Bahkan bulan ini kami memutuskan untuk terjun ke lapangan untuk sosialisasi selama satu hari yang melibatkan semua karyawan,” ujarnya.

Secara teknis, lanjut Edy, pelaksanaan sosialisasi akan dilakukan setiap Kamis dalam satu pekan dengan melibatkan tenaga keuangan, tenaga pemasaran, tenaga sumber daya manusia (SDM) dan tenaga umum.

Adapun sasaran awal yakni pelaku UMKM yang membuka usaha di sejumlah mal dan pasar tradisional.

“Kami namakan program September ceria,” ujarnya.

Menurut Edy, program sosialisasi penuh dalam satu hari perlu dilakukan guna memberikan penyadaran kepada perusahaan yang selama ini belum mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, kata dia, kondisi di lapangan masih banyak pelaku usaha yang belum menyadari arti pentingnya memberikan hak-hak kepada karyawan.

Dari data BPJS Kanwil Jateng-DIY pada kategori program paket dan program khusus hingga Juli 2014 terdapat 68.328 kasus, sebagian besar masuk dalam kasus jaminan hari tua sebanyak 59.817 laporan.

Total kasus untuk jaminan hari tua sebanyak 59.817 dengan total sampai Juli telah dibayarkan Rp473 miliar.

Sementara jaminan kecelakaan kerja tercatat 6.963 kasus dengan nilai jaminan Rp25,5 miliar dan 1.446 kasus jaminan kematian dengan nilai Rp26,1 miliar.

Selain itu, untuk program khusus jasa konstruksi Rp1,2 miliar menjamin 102 kasus.

BPJS Ketenagakerjaan di wilayah ini, lanjut Edy, berupaya menggandeng perusahaan maupun asosiasi pekerja untuk menyosialisasikan program jaminan khususnya bagi tenaga kerja meliputi beberapa program jaminan.

Kepala Manajemen Mutu dan Risiko BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY Rafaudin mengatakan upaya penegakan hukum terhadap perusahaan yang membandel merupakan langkah terakhir.

Namun demikian, pihaknya terlebih dulu mengedepankan komunikasi persuasif agar pelaku usaha menyadari pentingnya kepersetaan di BPJS.

“Kami akan menggandeng dengan Dinas Tenaga Kerja setempat dan Kejaksaan. Ke depan, kami diberikan wewenang untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap perusahaan yang tidak patuh,” kata dia.

Frans Kongi, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng menilai program jaminan hari tua memberikan manfaat terhadap pekerja yang memasuki masa pensiun.

Pihaknya mengusulkan lembaga itu bisa mengembalikan iuran pekerja dalam bentuk yang konkret.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini