KEHUTANAN: Masyarakat Adat Perlu Diperkuat Instrumen Hukum

Bisnis.com,04 Sep 2014, 19:25 WIB
Penulis: Yanuarius Viodeogo
Masyarakat adat di Kalimantan/Antara

Bisnis.com, JAKARTA–Ketua Badan Pengurus Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HUMA) Chalid Muhammad mengatakan komitmen mengakui itu harus disusul dengan menyiapkan instrumen hukum di tingkat daerah.

Chalid mengatakan substansi instrumen hukum tersebut adalah melarang konversi pembukaan lahan perkebunan dan pertambangan yang tumpang tindih dengan wilayah hukum masyarakat adat.

"Misalnya ada 1.000 wilayah adat segera dipetakan dengan bikin kesepakatan-kesepakatan sehingga bukan dikuasai satu dua orang," terang Chalid, Kamis (04/09/2014).

Selanjutnya, kata Chalid, pemerintah didorong mengembangkan potensi ekonomi yang berkelanjutan dengan mendorong pemanfaatan hasil hutan non kayu.

Dia mengharapkan potensi ekonomi non kayu di hutan adat didorong dengan tetap melarang masuknya pembukaan lahan skala besar demi meminimalisir konflik agraria.

Dari catatan Bisnis, luas kawasan hutan berdasarkan fungsi mencakup, a.l hutan konservasi seluas 22.044.781,64 ha, hutan lindung seluas 29.891.940,84 ha, hutan produksi terbatas seluas 27,156,381,01 ha, hutan produksi dikonversi seluas 13.968.084,63 ha. Total luas kawasan hutan 122.246.501,67 ha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini