KKP Akan Awasi DIstribusi BBM

Bisnis.com,05 Sep 2014, 00:30 WIB
Penulis: Irene Agustine
Nelayan menjual ikan hasil tangkapannya/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diberikan keleluasaan untuk turut mengawasi jalannya distribusi bbm bersubsidi kepada nelayan.

Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan bersama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, BPH Migas dan Pertamina yang menyatakan pengaturan dan pendistribusian minyak solar bersubsidi akan dilakukan KKP bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan PT Pertamina.

“Kami akan mengawasi distribusi di daerah bersama SKPD dan pertamina, karena masalahnya di lapangan ini distribusi jatahnya sering tidak sesuai,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo, di Gedung KKP, (4/9/2014).

Ada dua cara yang akan di lakukan, pertama mengawasi penyaluran agar tertib melalui SPBN dan SPDB sampai ke daerah. Jika prasarana dan fasilitas di sentra nelayan belum memungkinkan, solusinya mengawasi penyaluran dari SPBU dengan catatan nelayan yang bersangkutan harus mendapatkan surat rekomendasi dari SKPD setempat atau KKP.

“Sebelumnya kita melakukan sidak ke SPBN di Pantura, dan pada minggu ke tiga ternyata persediaan sudah kosong sehingga nelayan jadi tidak melaut,” tutur Sharif.

Selama ini, masalah distribusi memang menjadi masalah untuk nelayan. Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Yusuf Solihin menyatakan fakta di lapangan pembatasan subsidi untuk nelayan dilakukan secara tidak adil.

“Dari SPDN yang penyalurannya 10.000 kl, langsung dipotong menjadi 8000 kl imbas pemotongan 20% itu,” katanya di tempat yang sama.

Akibatnya, dia melanjutkan, ada 20% nelayan yang tidak melaut sehingga sangat berdampak pada pendapatan dan hasil tangkap nelayan. Dia juga mengatakan bahwa pada awal Agustus terdapat sekitar 251 kapal di Muara Angke yang tidak dapat melaut.

"Itu baru di Muara Angke. Belum lagi ribuan kapal di daerah lainnya," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Senior Vice President Fuel Marketing and Distribution Pertamina Suhartoko mengatakan Pertamina selaku penyalur telah bekerja sesuai dengan kuota yang ditetapkan BPH Migas selama ini.

Nantinya, dia mengatakan penyaluran distribusi akan menyesuaikan dengan rekomendasi yang diberikan KKP dan SKPD setempat mengenai besar kuota yang diperlukan.

“Pertamina akan melanjutkan sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan pemerintah. Kuotanya sudah jelas, dan kami nantinya mendapatkan rekomendasi dari KKP bahwa sekian dapat sekian. Pengawasan berada pada SKPD dan KKP, tugas kami menyalurkan dengan ketentuannya dia sudah membawa catatan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini