Ini Lima Kesepakatan Terkait Pengaturan BBM Nelayan

Bisnis.com,05 Sep 2014, 01:00 WIB
Penulis: Irene Agustine
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Ada lima kesepakatan penting yang tercipta dari pertemuan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, BPH Migas dan Pertamina terkait pengaturan bbm untuk nelayan.

Pertama, sampai akhir tahun ini, alokasi BBM bersubsidi/JBT Jenis Minyak Solar untuk nelayan yang disepakati mencapai 702.540 KL. Adapun rincian saluran dari PT. Pertamina sebesar 670.000 KL, PT. AKR sebesar 31.379 KL dan PT. SPN sebesar 1.160 KL.

Kedua, untuk pengaturan dalam pendistribusian minyak solar bersubsidi akan dilakukan oleh pihak KKP bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan PT. Pertamina.

Selain itu, untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian  Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) bersubsidi, KKP akan menyampaikan pembagian alokasi per wilayah Kabupaten/Kota yang memiliki SPDN/SPBN/SPBB per 2 (dua) bulan dilengkapi dengan rencana volume pendistribusian BBM bersubsidi/JBT di masing-masing wilayah tersebut.

“Dalam pembagian alokasi BBM bersubsidi per wilayah, KKP masih menunggu rincian kuota/alokasi dan rencana volume pendistribusian BBM bersubsidi/JBT dari masing-masing Daerah,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo, di Gedung KKP, (4/9/2014).

Keempat, yakni pendistribusian JBT kepada nelayan di suatu wilayah harus melalui penyalur SPDN/SPBN/SPBB yang ada di wilayah tersebut dan bila tidak terdapat penyalur tersebut maka dapat diambil di SPBU/APMS yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota dan/atau Terminal BBM PT. Pertamina (Persero). 

Terakhir,  KKP bersama-sama Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, BPH Migas dan Pertamina akan menyiapkan rencana kebutuhan BBM bersubsidi/JBT khusus untuk nelayan Tahun 2015 per Kabupaten/Kota dengan nomenklatur khusus BBM bersubsidi untuk nelayan. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Setyardi Widodo
Terkini