ADARO ENERGI (ADRO): Anak Usaha Digugat di Arbitrase Singapura

Bisnis.com,07 Sep 2014, 16:30 WIB
Penulis: Vega Aulia Pradipta
Manajemen Adaro menyatakan saat ini koordinasi sedang dilakukan oleh MSW dengan pihak konsultan hukum yang telah ditunjuk dan ditugaskan untuk menangani permasalahan ini. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - PT Makmur Sejahtera Wisesa, anak usaha yang sahamnya secara tidak langsung dimiliki 100% oleh PT Adaro Energy Tbk. (ADRO), digugat di arbitrase Singapura.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan Adaro Energy Mahardika Putranto dalam keterbukaan informasi yang dikutip, Minggu (7/9/2014).

Makmur Sejahtera Wisesa (MSW) telah menerima surat pemberitahuan bahwa pada 3 September 2014, telah diajukan permohonan oleh PT Punj Llyod Indonesia dan Punj Lloyd Pte Ltd untuk menjalankan proses arbitrase terhadap MSW sesuai dengan ketentuan Singapore International Arbitration Centre (SIAC).

Permohonan proses arbitrase diajukan sehubungan dengan sengketa yang berkaitan dengan tiga hal. Pertama, equipment supply contract tertanggal 23 April 2008.

Kedua, construction services contract tertanggal 23 April 2008. Terakhir, guarantee and coordination agreement tertanggal 23 April 2008.

Dalam kontrak tersebut, PT Punj Llyod Indonesia dan Punj Lloyd Pte Ltd bertindak sebagai kontraktor untuk pembangunan pembangkit listrik berbahan bakar batu bara milik MSW yang berkapasitas 2x30 MW, dengan klaim sejumlah EUR 18,79 juta.

Jika menggunakan kurs Rp15.000 per 1 EUR, klaim tersebut adalah sekitar Rp281,85 miliar. Manajemen Adaro menyatakan saat ini koordinasi sedang dilakukan oleh MSW dengan pihak konsultan hukum yang telah ditunjuk dan ditugaskan untuk menangani permasalahan ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini