PENERAPAN SVLK: Sertifikat Belum Mampu Dongkrak Harga Jual

Bisnis.com,08 Sep 2014, 12:00 WIB
Penulis: Yanuarius Viodeogo
Perusahaan yang mematuhi SVLK harus mengeluarkan biaya tambahan. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) menilai kebijakan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu bertujuan positif untuk menjaga kelestarian hutan, akan tetapi kebijakan yang menambah beban biaya itu tidak mendongkrak harga jual kayu.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) bidang Hutan Tanaman Industri (HTI) Nana Suparna mengatakan kalangan pengusaha berpikir positif bahwa SVLK menjamin kelestarian hutan dan itu merupakan kewajiban yang harus dipatuhi.

"Tetapi tujuan bagus untuk melindungi produk legal ke luar negeri itu, tidak sebanding dengan negara yang bisa membeli kayu tanpa SVLK," ujarnya kepada Bisnis.com, Minggu (7/9/2014).

Dia mencontohkan negara China dapat membeli kayu tanpa sertifikat SVLK. Artinya negara tersebut dapat membeli kayu nonlabel SVLK dengan harga rendah tetapi berkualitas kayu SVLK.

Nana mengatakan bahwa perusahaan yang mematuhi SVLK harus mengeluarkan biaya tambahan, dari produksi sampai mendapatkan label tersebut. Sedangkan harga jual ke konsumen sama dengan harga produk yang dijual oleh perusahaan yang tidak memiliki SVLK.

"Keinginan kami, harga jual kayu dalam negeri tidak murah seperti sekarang. Harga itu tidak sesuai dengan harapan kami," kata Nana 



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini