KASUS NARKOBA DUA PERWIRA POLISI: Kedua Tersangka Dikembalikan ke Indonesia

Bisnis.com,09 Sep 2014, 13:29 WIB
Penulis: Dimas Novita Sari
Kapolri Jenderal Pol. Sutarman

Bisnis.com, JAKARTA -- Polis Di Raja Malaysia (PDRM) tidak dapat membuktikan keterlibatan dua anggota Polri yang ditangkap di Kuching, Malaysia terhadap sindikat jaringan narkotika Internasional.

Kapolri Jenderal Pol Sutarman mengatakan berdasarkan hasil komunikasi dengan Kepala PDRM, AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka MH Harahap akan dikembalikan ke Indonesia.

"Kalau mereka dipulangkan berarti tidak terlibat langsung," kata Sutarman, Selasa (9/9/2014).

Pasalnya, jika terbukti, pemerintah Malaysia tidak akan segan-segan untuk menindak keduanya karena Negeri Jiran itu sangat galak terhadap kasus narkotik.

Untuk dapat memulangkan keduanya ke Tanah Air, sambung Sutarman, Polri telah mengirim tim khusus yang akan menjemput.

"Kami sudah kirim tim. Pulangnya kapan, masih tunggu kabar dari sana," ujarnya.

Lebih lanjut Sutarman menjelaskan meski pun keduanya tidak terbukti kasus narkoba di Negeri Jiran tersebut, namun, sanksi kode etik telah menunggu di Tanah Air.

Keberadaan keduanya di Kuching bukanlah tugas dinas, bahkan tidak diketahui dan mendapatkan izin yang sah dari atasannya.

"Iya pasti ada. Apa sanksinya kami rundingkan atau bahas dulu," paparnya.

Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Komisaris Jenderal Suhardi Alius mengatakan AKBP Idha Endri jelas akan ditindak, sesampainya di Indonesia.

"Sudah jelas. Dia itu menukar barang bukti, penggelapan barang bukti, dan sebagainya," jelasnya.

Ditambah, AKBP yang telah di nonjob kan tersebut juga terbukti menggunakan mobil seorang bandar yang ditangkap di Pontianak oleh Idha Endri.

Mobil itu ialah Mercy New Eyes berwarna perak dengan nomor polisi B8000SD yang disita dari halaman rumah Idha di Jalan Parit Haji Husein I, Pontianak, Jumat (5/9/2014).

Disitanya kendaraan mewah itu terungkap dari keterangan istri Aciu, tersangka kasus narkoba yang tengah menjalani masa pidana di Lapas Pontianak.

Seperti yang diketahui, AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka MH Harahap telah diperiksa oleh PDRM sejak Jumat (29/8).

Keduanya ditangkap atas pengembangan kasus dibekuknya Chusi, seorang perempuan warga negara Philipina di Kuala Lumpur dengan barang bukti shabu 3,1 kg.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini