Korupsi Software: Kabag Telematika Kota Bekasi Ajukan Praperadilan

Bisnis.com,09 Sep 2014, 03:36 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana

Bisnis.com,  BEKASI - Kuasa Hukum Kepala Bagian Telematika Kota Bekasi, Sri Sunarwati (SS), berencana mengambil jalur praperadilan menyusul penetapan tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan piranti lunak (software).

Salah satu anggota tim kuasa hukum SS, Muhammad Sulaiman menuturkan pihaknya akan mengambil jalur praperadilan sebab proses hukum yang dijalankan Kejaksaan Negeri Bekasi dinilai tidak sesuai  prosedur.

"Kami tetap tidak melihat hal yang signifikan terkait apa yang didugakan Kejaksaan. Penilaian itu terlalu berlebihan," ungkapnya katanya, Senin (8/9/2014).

Dia menjelaskan 47 pertanyaan yang dilontarkan penyidik Kejari Bekasi kepada SS sama sekali tidak terkait dengan substansi materi yang dikenakan padanya.

Untuk itu, sambung dia, tim kuasa hukum telah sudah menyiapkan rancangan untuk melakukan praperadilan terhadap Kejari Bekasi. "Kami akan ambil jalur praperadilan setelah kami bertemu dengan klien kami," ungkapnya.

Kabag Telematika Setda Kota Bekasi, SS, sejak Jumat (5/9/2014), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan software antivirus komputer senilai Rp 771 juta dalam APBD 2013 di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor:
Terkini