MEA 2015: RI Jadi Pusat Bisnis Sumitomo Mitsui Banking Corp di Asean

Bisnis.com,09 Sep 2014, 03:10 WIB
Penulis: Galih Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA—Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC) merespons implementasi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dengan sejumlah rencana stretegis, salah satunya menjadikan Indonesia sebagai hub bisnis.

SMBC hadir di Indonesia dengan dua bendera yakni PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia dengan kepemilihan saham 98,48% dan PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) dengan 40% saham setelah akuisisi 15,74% outstanding common stock BTPN pada Maret 2014.

Sebelumnya mereka telah mengakuisisi 24,26% saham BTPN pada Mei 2013. Menurut laporan Bloomberg total dana yang digelontorkan SMBC untuk membeli saham BTPN mencapai US$1,5 miliar, terbesar sepanjang sejarah akuisisi perusahaan asing oleh bank Jepang.

“MEA adalah momentum dan tren, kami harus mencari peluang dengan mengembangkan jaringan di regional,” ujar Senior Managing Director Management Comittee Member Co-Head of International Banking Unit SMBC Yasuyuki Kawasaki saat menggelar jumpa pers di Jakarta, Senin (8/9/2014).

Menurutnya Indonesia adalah pasar terpenting bagi SMBC di tingkat ASEAN. SMBC akan membawa bisnis model di Indonesia ke sejumlah kawasan lain yang tepat.

Dia menambahkan pihaknya akan meningkatkan bisnis di segmen korporasi sembari menjajaki kemungkinan ekspansi di sektor lain seperti agrikultur.

Meskipun begitu agaknya SMBC masih enggan menggabung BTPN dengan PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia. Kawasaki mengatakan pihaknya masih menjajaki sejumlah opsi untuk memenuhi ketentuan Kepemilikan Tunggal Pada Perbankan Indonesia alias single presence policy sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14/24/2012.

Dia menegaskan masih ada sejumlah opsi selain merger yang bisa ditempuh untuk memenuhi aturan tersebut. Kawasaki mengatakan pihaknya akan aktif berkonsultasi dengan regulator terkait hal itu.

“Sejauh ini belum ada keputusan yang kami ambil. SMBC mengabil opsi terbaik untuk memenuhi aturan tersebut, kami hargai pemegang saham lain,” katanya.

Pasal 2 PBI No.14/24/2012 menyebutkan setiap pihak hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali pada satu bank.

Adapun ketentuan tersebut dikecualikan bagi pemegang saham pengendali pada dua bank yang masing-masing melakukan kegiatan usaha dengan prinsip berbeda, yakni secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah, serta pemegang saham pengendali pada dua bank yang salah satunya merupakan bank campuran atau joint venture.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor:
Terkini