Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata : Menparekraf Tetapkan 17 LSUP

Bisnis.com,10 Sep 2014, 17:17 WIB
Penulis: Nenden Sekar Arum
Ilustrasi/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) secara resmi mengumumkan 17 Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP).

Hal itu dilakukan untuk meningkatkan kualitas daya saing industri pariwisata dalam menghadapi persaingan terutama menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean 2015.

Ke-17 LSUP tersebut akan melaksanakan sertifikasi usaha pariwisata seperti ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No.1/2014 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata.

Adapun, ketujuhbelas Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata yang berwenang untuk menerbitkan dan mencabut sertifikasi dan standar usaha tersebut adalah:

  1. PT. Sucofindo International Certification Service (Jakarta)
  2. PT. Sai Global Indonesia (Jakarta)
  3. PT. Mutu Indonesia Strategis Berkelanjutan (Jakarta)
  4. PT. Sertifindo Wisata Utama (Semarang)
  5. PT. Karsa Bhakti Persada (Bandung)
  6. PT. Megah Tri Tunggal Mulia / National Hospitality Certification (Surabaya)
  7. PT. Tribina Jasa Wisata (Jakarta)
  8. PT. Graha Bina Nayaka (Jakarta)
  9. PT. El John Prima Indonesia (Jakarta)
  10. PT. Adi Karya Wisata, Yogyakarta
  11. PT. Indonesia Certification Services Management (Jakarta)
  12. PT. Sertifikasi Usaha Pariwisata Indonesia (Jakarta)
  13. PT. Bhakti Mandiri Wisata Indonesia (Yogyakarta)
  14. PT. Tuv Rheinland Indonesia (Jakarta)
  15. PT. Mutuagung Lestari (Jakarta)
  16. PT. Enhai Mandiri 186 (Bandung)
  17. PT. Sertifikasi Usaha Pariwisata Nasional (Denpasar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini