Menara & Indomaret di Kota Bekasi Ini Disegel

Bisnis.com,10 Sep 2014, 16:00 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi melakukan penertiban dua bangunan yakni sebuah menara dan gerai waralaba, yang dinilai belum memiliki izin, Rabu (10/9/2014).
 
Bagunan menara milik PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (PT. Protelindo) yang berlokasi di Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, disegel oleh pemkot karena belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
 
Demikian pula dengan sebuah gerai waralaba Indomaret di Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur ditertibkan tim pemkot karena belum menunjukkan izin usaha.
 
Kedua bangunan yang sudah berdiri dan beroperasi tersebut disegel dengan landasan Peraturan Pemerintah No. 36/2005 dan Peraturan Daerah No. 15/2012.
 
Kepala Bidang Pengawasan, Pengendalian, Pemanfaatan Lahan Dan Bangunan, Dinas Tata Kota Kota Bekasi, Nurdin Manurung, mengatakan selain penyegelan pemkot juga melakukan pemutusan listrik pada menara PT. Protelindo.
 
Dia menuturkan pihaknya meminta PT. Protelindo segera mengurus perizinan bangunan menara tersebut. Jika masih belum memiliki IMB, sambungnya, Pemkot Bekasi terpaksa membongkar menara tersebut.
 
Sementara itu, Nurdin menuturkan gerai Indomaret yang disegel akan dapat dibuka kembali bila sudah menunjukkan izin usahanya. Dia menuturkan sebelumnya pemkot telah telah memberikan surat peringatan, namun tidak diindahkan oleh pemilik waralaba tersebut.
 
"Karena itu kami lakukan penyegelan. Jika pengelola indomaret ini sudah bisa menunjukkan kelengkapan izin maka usaha itu boleh buka kembali," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini