Bisnis.com, JAKARTA—Industri asuransi di Indonesia mampu mengumpulkan premi dari produk mikro senilai Rp1,22 triliun pada semester I/2014.
Sejak digalakkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada November tahun lalu, perusahaan asuransi yang menjual produk mikro kian bertambah.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Dumoly F.Pardede mengatakan hingga 30 Juni, terdapat 27 perusahaan asuransi yang telah menjual produk mikro.
Dari jumlah tersebut, 13 di antaranya adalah perusahaan asuransi jiwa, sedangkan sisanya asuransi umum. Angka tersebut bertambah dari jumlah pemain asuransi mikro pada Juli lalu yang hanya 25 perusahaan.
“Sampai Juni klaim yang dibayarkan untuk asuransi mikro hanya Rp71,56 miliar. Untung deh tuh yang jualan mikro,” selorohnya dalam evaluasi perkembangan dan profil risiko industri jasa keuangan, Kamis (11/9/2014).
Dumoly menjelaskan jenis produk yang dijual di antaranya produk asuransi kecelakaan diri, asuransi jiwa kredit, asuransi kebakaran, dan santunan kesehatan.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, asuransi mikro dengan jenis pertanggungan kecelakaan diri menjadi salah satu produk yang diminati perusahaan asuransi sejak OJK mendorong industri memasarkan produk untuk kalangan menengah ke bawah.
Sejumlah perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum telah memasarkan atau berencana memasarkan produk asuransi kecelakaan diri mikro sepanjang semester I tahun ini.
Produk asuransi kecelakaan diri itu dikemas dalam berbagai varian seperti asuransi mudik, asuransi kader partai politik, asuransi komunitas serta dipasarkan dalam kemasaran sederhana seperti voucher.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel