Setoran Dividen BUMN Naik, Apa Alasan DPR?

Bisnis.com,11 Sep 2014, 05:08 WIB
Penulis: Sukirno
Bank Mandiri/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah dan Badan Anggaran DPR memutuskan untuk menaikkan setoran dividen dari laba badan usaha milik negara (BUMN) pada tahun anggaran 2015. Simak alasan DPR berikut.

Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto mengatakan alasan legislator meminta kenaikan dividen BUMN adalah agar pemegang saham meraup return yang cukup besar.

"Kalau dividen kecil, pemegang saham tidak memperoleh return yang cukup," katanya kepada Bisnis, Rabu (10/9/2014).

Dia menegaskan, jika emiten BUMN ingin melakukan ekspansi, tentu dapat menggunakan sumber pendanaan lainnya.

Pilihan untuk menerbitkan saham baru atau right issue, katanya, memang dibatasi oleh Undang-Undang. Pemerintah diharuskan memiliki saham minimum 51% sehingga bila melakukan right issue saham Dwiwarna kemungkinan akan terdilusi.

Dalam rapat Badan Anggaran DPR diputuskan target setoran dividen BUMN pada RAPBN 2015 dinaikkan dari Rp41 triliun menjadi Rp43,73 triliun atau dibulatkan menjadi Rp44 triliun.

Dividend payout ratio yang disepakati antara pemerintah dan DPR a.l untuk PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. dari 45% menjadi 70%, PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dari 35% menjadi 40%, PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) dari 35% menjadi 40%.

Kemudian PT Hutama Karya (Persero) dari nol persen menjadi 30%, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. dari 27,5% menjadi 30%, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. dari 25% menjadi 30%, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. dari 20% menjadi 30%.

Adapun PT Perkebunan Nusantara III (Persero) dari sebelumnya 30% menjadi 35%, PT Perkebunan Nusantara IV dari sebelumnya 31% menjadi 35%, dan PT Jasa Raharja (Persero) dari 55% menjadi 60%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini