Bisnis.com, JAKARTA – Kendati sudah diberikan akses oleh OJK untuk melacak proses pelayanan pengaduan, hingga saat ini baru ada 217 atau 16% dari 1.329 pelaku usaha di industri jasa keuangan yang memanfaatkan fasilitas tersebut.
Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sri Rahayu Widodo mengatakan akses tersebut diberikan agar setiap pelaku di industri jasa keuangan dapat lebih mudah ketika ingin melacak proses penanganan pengaduan yang diajukan oleh nasabahnya.
“Tapi sampai 5 September kemarin baru 217 perusahaan yang memanfaatkannya. Kami harapkan ke depan lebih banyak lagi,” katanya, Kamis (11/9/2014).
Peraturan OJK No 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan mengamanatkan seluruh pelaku usaha di industri jasa keuangan untuk menyiapkan sebuah unit ataupun fungsi khusus guna melayani pengaduan nasabah.
Jika pengaduan nasabah tidak dapat ditangani secara internal, maka permasalahan dapat diselesaikan melalui lembaga mediasi independen yang ditunjuk. nasabah juga boleh mengajukan mengadu melalui OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel