Ahok Mundur, Gerindra Tak Merasa Kehilangan

Bisnis.com,13 Sep 2014, 15:17 WIB
Penulis: Rustam Agus

Bisnis.com, JAKARTA--Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Fadli Zon menyatakan partainya tidak merasa kehilangan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok.

Ahok memilih mundur dari Gerindra karena berbeda pendapat soal sikap Gerindra dan sejumlah partai lain yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih untuk mengembalikan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seperti zaman Orde Baru.

"Dia keluar kami juga senang, kami tidak merasa kehilangan," kata Fadli usai acara diskusi "Pilkada untuk Siapa?" seperti dikutip Antara, Sabtu (13/9/2014).

Menurut Fadli, Ahok mundur dari Gerindra atas kemauannya sendiri dan partai tidak merasa perlu untuk mempertahankannya. Apalagi, kata Fadli, Ahok tidak pernah pamitan sebelum hengkang dari partai.

"Itu kan atas kemauan dia sendiri, kalau kami merasa itu bagus-bagus aja. Ya, memang sudah kami lepas. Dia mengundurkan diri masak kami pertahankan," ujar Fadli.

"Dia melihat partai hanya sebagai batu loncatan, bukan perjuangannya. Kalau berbeda pendapat, bukan di media, kemudian dia pergi gitu saja, tetapi tidak pamit. Dia pergi dulu, baru pamit," tambahnya.

Pada acara diskusi, Fadli sempat menyindir soal kutu loncat yang menurutnya merupakan hama bagi demokrasi.

Fadli mengatakan kutu loncat tidak menjadikan partai sebagai alat ideologi, tetapi hanya alat sewaan.

"Kutu loncat itu hama bagi demokrasi, kutu busuk itu kutu loncat yang sudah diberantas. Mau pilkada kan bayar mahal, maka masuk pilkada, lalu ditinggalkan," sindir Fadli.

Saat ditanya apakah Ahok yang dia maksud, Fadli menjawab, "Kan dia sendiri yang mengaku-ngaku sebagai kutu loncat." Ahok, mantan Bupati Belitung Timur, mengajukan pengunduran diri dari Partai Gerindra karena merasa sudah tidak sejalan.

Partai pengusung Koalisi Merah Putih, yakni Partai Golkar, Partai Gerindra, PAN, dan PPP mendukung pemilihan kepala daerah yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah memastikan DPR akan mengesahkan persetujuan RUU Pilkada menjadi UU pada akhir September 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini