Ini Cara Menghitung Bagi Hasil di Bank Syariah

Bisnis.com,13 Sep 2014, 14:33 WIB
Penulis: Galih Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA—Bagi nasabah yang belum terbiasa, sistem perbankan syariah bisa jadi agak rumit dipahami. Salah satunya karena di perbankan syariah tidak dikenal adanya suku bunga.

Hal yang lumrah dilakukan saat nasabah berhubungan dengan bank syariah saat ingin menggunakan layanan tabungan iB atau deposito iB biasanya adalah dengan menanyakan rate indikatif alias equivalent rate. Besarannya dinyatakan dalam persentase sehingga lebih mudah dihitung oleh nasabah.

Meskipun begitu nasabah sebaiknya mengerti bagaimana sebenarnya perhitungan bagi hasil atau sering disebut nisbah ini. Salah satu panduan yang cukup jelas termuat dalam website Bank Indonesia. Berikut penjelasannya.

Penentuan nisbah produk pendanaan atau simpanan bank syariah seperti tabungan iB dan deposito iB dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain jenis produk simpanan, perkiraan pendapatan investasi dan biaya operasional bank.

Hanya produk simpanan iB dengan skema investasi (mudharabah) yang mendapatkan return bagi hasil, sedangkan produk simpanan iB dengan skema titipan (wadiah), return yang diberikan berupa bonus.

Pertama-tama harus dihitung tingkat pendapatan investasi yang dapat dibagikan kepada nasabah. Ekspektasi pendapatan investasi ini dihitung oleh bank syariah dengan melihat performa kegiatan ekonomi di sektor-sektor yang menjadi tujuan investasi.

Setiap sektor ekonomi memiliki karakteristik dan performa yang berbeda-beda, sehingga akan memberikan return investasi yang berbeda-beda juga.

Dari hasil perhitungan tersebut diperoleh besarnya pendapatan investasi dalam bentuk equivalent rate yang akan dibagikan kepada nasabah. Selanjutnya dihitung besarnya pendapatan investasi untuk bank syariah bersangkutan.

Pendapatan investasi itu digunakan untuk menutup biaya-biaya operasional sekaligus memberikan pendapatan yang wajar.

Besarnya biaya operasional tergantung dari tingkat efisiensi bank masing-masing, sedangkan besarnya pendapatan yang wajar antara lain mengacu kepada indikator-indikator keuangan bank syariah. Pendapatan investasi juga dinyatakan dalam equivalent rate.

Dari kedua angka tersebut, maka kemudian nisbah bagi hasil dapat dihitung. Sebagai contoh jika pendapatan investasi yang diberikan kepada nasabah 11% dan pendapatan investasi bagian bank 6% maka nisbah untuk nasabah adalah 65% hasil perhitungan dari 11% dibagi 11% plus 6%.

Adapun nisbah bagi bank syariah sebesar 35% yang didapat dari perhitungan 6% dibagi 11% plus 6%. Nisbah bagi hasilnya kemudian dapat dituliskan sebagai 65:35.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini