Parkir Sembarangan, Dishub DKI Derek dan Denda 11 Kendaraan

Bisnis.com,13 Sep 2014, 06:40 WIB
Penulis: Dini Hariyanti
Petugas Dishub DKI menertibkan mobil yang parkir liar dengan mobil derek/Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Dinas Perhubungan DKI Jakarta menjaring sebelas kendaraan yang parkir sembarangan. Tindakan ini sejalan dengan penerapan program sanksi derek dan denda sejak Senin (8/9/2014).

Dishub DKI menyebutkan 11 kendaraan tersebut merupkan jumlah kendaraan yang diderek sejak awal pekan ini. Kendaraan ini ditarik paksa ke Terminal Barang Pulogebang, Jakarta Timur, karena parkir sembarangan.

Helma, 40, salah satu pemilik mobil yang terjaring menilai Dishub DKI kurang memberikan sosialisasi kepada masyarakat soal mekanisme pengambilan mobil yang diderek. Dia mengaku bingung dalam menjalankan prosedur penebusan kendaraan.

 “Sehingga orang tak monda-mandir mengambil mobilnya,” tuturnya dalam laman daring resmi Pemprov DKI beritajakarta.com, Jumat (13/9/2014) malam.

DKI memberlakukan sanksi derek dan denda sebesar Rp500.000 untuk setiap kendaraan yang didapati parkir sembarang. Pembayaran denda dilakukan melalui rekening Bank DKI kemudian disetorkan ke kantor kas daerah.

Helma berharap pemda memberikan sosialisasi lebih masif terkait program antiparkir liar ini. Sosialisasi itu perlu disertai dengan penjelasan prosedur pengambilan kembali kendaraan yang diderek paksa.

Kepala Terminal Barang Pulogebang Affandi Nofrizal sendiri mengaku banyak pemilik kendaraan datang sembari protes ketika hendak mengambil kendaraannya.

“Selama tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran dari Bank DKI dan surat pengeluaran kendaraan dari Dinas Perhubungan DKI, ya mobil tidak bisa dikeluarkan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor:
Terkini