Tersangkut Gratifikasi, 2 Mantan Pejabat Kemenkumham Jadi Tersangka

Bisnis.com,15 Sep 2014, 19:49 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua orang tersangka dalam tindak pidana gratifikasi yang dilakukan dua orang mantan pejabat di Kementerian Hukum dan HAM pada saat pengurusan proses pengangkatan dan perpindahan notaris di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI.
 
Dua orang tersangka tersebut yakni Nur Ali (NA) selaku mantan Kepala Sub Direktorat Badan Hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian ‎Hukum dan HAM RI sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print- 71/F.2/Fd.1/09/2014, tanggal 9 September 2014.
 
Kemudian satu tersangka lainnya yakni ‎Lili Sri Hariyanto (LSH) selaku mantan Direktur Perdata pada Direktorat Jenderal Administasi Hukum Umum di Kementerian Hukum dan HAM RI sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-72/F.2/Fd.1/09/2014, tanggal 9 September 2014.
 
‎Penegasan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony Spontana di Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (15/9).
 
"Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh para pegawai pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)," tuturnya.
 
Ditetapkannya dua pejabat di Kementerian Hukum dan HAM tersebut sebagai tersangka, karena telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi. Sehingga lanjut Tony, tim penyelidik‎ pada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) meningkatkannya ke tahap penyelidikan dengan menetapkan dua orang tersangka.
 
‎"Tim penyidik saat ini sedang menyusun dan mempersiapkan rencana pelaksanaan penyidikan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti," tukasnya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini