Jangka Waktu Spin Off Unit Syariah Ditetapkan 10 Tahun

Bisnis.com,15 Sep 2014, 18:51 WIB
Penulis: Yodie Hardiyan

Bisnis.com, JAKARTA --- Pemerintah dan DPR berencana menetapkan jangka waktu pemisahan unit usaha syariah yang dikelola oleh perusahaan asuransi menjadi perusahaan terpisah selama 10 tahun sejak UU Perasuransian yang baru berlaku.

Pengaturan jangka waktu 10 tahun itu tercantum dalam RUU Perasuransian yang bakal menggantikan UU No.2/1992 tentang Perasuransian. Sebagai gambaran, jangka waktu 10 tahun itu berbeda dibandingkan dengan draf RUU Perasuransian sebelumnya.

Dalam draf RUU Perasuransian yang lama, jangka waktu spin off itu diusulkan tiga tahun. Sementara itu, dalam draf yang telah disetujui oleh semua fraksi di Komisi XI DPR di rapat kerja pada Senin (15/9/2014), jangka waktu spin off itu ditetapkan selama 10 tahun.

Abdilla Fauzi Achmad, Sekretaris Panitia Kerja RUU Perasuransian di Komisi XI DPR, memaparkan pengaturan mengenai pemisahan unit usaha tersebut merupakan salah satu hal substansial di RUU tersebut.

Fauzi menyebutkan perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang memiliki unit syariah dengan nilai dana tabarru dan dana investasi peserta telah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai dana asuransi, dana tabarru dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya maka wajib melakukan spin off.

“Atau 10 tahun sejak diundangkannya UU ini, perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi tersebut wajib melakukan pemisahan unit syariah tersebut menjadi perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah,” katanya, membacakan pasal 87 RUU Perasuransian.

Pengaturan lebih lanjut mengenai pemisahan unit syariah serta sanksi bagi perusahaan asuransi dan reasuransi yang tidak melakukan pemisahan tersebut bakal diatur dalam Peraturan OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini