CUKAI ROKOK: Kemenperin Minta SKT Naik Maksimal 5%

Bisnis.com,15 Sep 2014, 10:49 WIB
Penulis: Dini Hariyanti

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Perindustrian menilai penaikan cukai rokok 10,2% untuk sigaret kretek tangan pada 2015 terlalu tinggi. Penaikan cukai rokok kretek buatan tangan ini selayaknya tak lebih dari 5%.

Direktur Minuman dan Tembakau Ditjen Agro Kementerian Perindustrian Faiz Ahmad mengatakan penaikan 10,2% berpotensi mendongkrak harga jual terlampau tinggi. Ini membuka celah bagi rokok ilegal merembes lebih luas di pasar domestik. Sigaret ilegal ini umumnya berasal dari dalam negeri sendiri.

Namun Kemenperin pun menyadari perlu dilakukan pengendalian produksi rokok terkait aspek kesehatan. Penaikan cukai yang berbanding lurus dengan harga jual eceran rokok (HEJ) merupakan salah satu opsi untuk mengendalikan penjualan dan produksi.

“Bisa juga cukai SKT tidak naik. Tapi sedang kami bahas kalau naikpun kemungkinan persentasenya sangat rendah tapi belum tahu berapa, sebaiknya di bawah 5%,” tutur Faiz saat dihubungi Bisnis, Senin (15/9/2014).

Guna menimbulkan disparitas harga dengan SKM, imbuh Faiz, bisa jadi SKT tidak perlu mengalami penaikan cukai. Kemenperin akan mengajukan usulan ini kepada Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Segmen SKT perlu dipertahankan karena tergolong industri padat karya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor:
Terkini