PEMPROV DKI: 2015, Tata Ruang Laut Diatur

Bisnis.com,15 Sep 2014, 19:33 WIB
Penulis: Veronika Yasinta

Bisnis.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerbitkan peraturan daerah untuk mengatur tata ruang laut pada 2015.

Pasalnya, pembangunan mega proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) itu belum memiliki aturan baku mengenai penggunaan tata ruang laut.

Proyek NCICD akan melewati tiga tahapan besar. Pada tahap A akan mereklamasi 17 pulau dan peninggian tanggu di Sunda Kelapa. Pembangunan awal konstruksi tanggul akan dilaksanakan pada tahap B. Tahap akhir atau tahap C pembangunan giant sea wall.

Wakil Gubernur DKI Jakarta   Basuki Tjahaja Purnama mengatakan reklamasi 17 pulau yang temasuk dalam tahap A proyek NCICD ini nantinya tidak sepenuhnya untuk kawasan pengembangan properti. Nantinya, di reklamasi 17 pulau itu juga dibangun lahan untuk pertanian.

"Reklamasi gak boleh semua untuk perumahan. Kita harus berpikir reklamasi untuk pertanian," ujarnya di Balai Kota, Jakarta, pada Senin (15/09/2014).

Ahok, sapaan akrab Basuki, ini berencana melakukan observasi atau studi banding terkait  proyek reklamasi ini di Korea Selatan bersama Duta Besar Indonesia di Seoul John A. Prasetio pada hari Kamis (18/09).

"Saya nanti lihat di Korea Selatan. Saya lihat petanya seperti apa," tambah Ahok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini