Bisnis.com, JAKARTA--Rencana kenaikan biaya transaksi antarbank melalui anjungan tunai mandiri (ATM) yang siap naik hingga 50% diharapkan bisa sejalan dengan peningkatan kualitas transaksi.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai bank dan perusahaan sistem pembayaran berhak untuk menaikan biaya transaksi antarbank, akan tetapi biaya tersebut tidak seharusnya dibebankan seutuhnya kepada nasabah.
"Kenaikan harus sejalan dengan kualitas transaksi," ungkapnya, Senin (15/9/2014).
Dia menganggap kenaikan tersebut bisa membebani nasabah. Jika hal tersebut dinilai membebani maka yang terjadi adalah pembatasan serta pengurangan transaksi antarbank, dan masyarakat akan lebih menyukai transaksi sesama bank bersangkutan.
Berdasarkan data Bank Indonesia, volume transaksi antar bank dengan menggunakan kartu debet dan ATM hingga Juli 2014 mencapai 31,28 juta transaksi, atau tumbuh 2,42% secara month to month (m-t-m) dari posisi 30,5 juta transaksi pada bulan sebelumnya.
Sementara itu, nominal transaksi pada Juli 2014 mencapai Rp59,49 triliun naik 7% m-t-m dari posisi Rp55,56 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel