Dipecat PAN, Wanda Hamidah Kapok Aktif di Parpol

Bisnis.com,16 Sep 2014, 13:11 WIB
Penulis: News Editor

Bisnis.com, JAKARTA - Dipecat dari keanggotaan partai gara-gara 'melawan' keputusan partai dengan mendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) dalam pemilihan umum presiden 9 Juli lalu, politisi PAN Wanda Hamidah tidak ambil pusing.

"Saya terima konsekuensi atas pilihan politik saya pada pilpres lalu, saya terima pemecatan ini," katanya Selasa (16/9).

Wanda dipecat berdasarkan surat keputusan DPP PAN tertanggal 30 Agustus 2014, yang ditandatangani Ketua Umum PAN Hatta Rajasa dan Sekjen PAN Taufik Kurniawan.

Wanda mengaku menerima surat itu pada 13 September 2014, dan mengetahui alasan pemecatan disebabkan pada pilpres lalu ia mendukung pasangan Jokowi-JK, bukan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sebagaimana keputusan resmi partai.

Meski menerima pemecatan dirinya, Wanda tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya. "Saya sedih dan kecewa karena pemecatan itu mencerminkan adanya kekuasaan elit politik yang hendak memasung suara saya".

Mengenai keputusannya mendukung Jokowi-JK, salah satu pendiri PAN itu berdalih kedua sosok itu sesuai dengan amanat nasional dan cita-cita reformasi yakni bersih dari dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan korupsi, serta lebih mau mendengar suara rakyat ketimbang suara elit.

"Kalau pak Hendropriyono atau pak Wiranto yang menjadi capres, saya tidak akan dukung".

Mengenai langkah politik berikutnya, Wanda mengaku belum memikirkan untuk bergabung dengan partai lain. Dia hanya akan fokus mendeklarasikan gerakan alumni mahasiswa Indonesia, salah satunya kelompok ilmiah studi Trisakti.

Di luar itu ia juga masih berkecimpung dalam Komisi Nasional Perlindungan Anak, Jakarta Bergerak, Jakarta Manusiawi, Rumah Baca Indonesia, serta di alumni ikatan notaris.

"Saya akan berpikir 100 kali untuk bergabung kembali dengan partai politik. Saya akan terus membela suara rakyat baik di dalam partai maupun di luar partai," tegasnya. (ant/yus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran Yunus
Terkini