DPR Setujui RUU AATHP

Bisnis.com,16 Sep 2014, 17:00 WIB
Penulis: Ashari Purwo Adi N
Sidang DPR/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA — Paripurna DPR menyetujui RUU tentang Pengesahan ASEAN Agreement Transboundary Haze Pollution (Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas) disingkat menjadi RUU AATHP menjadi UU.

Ketua Komisi VII DPR Milton Pakpahan mengatakan pembahasan RUU AATHP didasari pembakaran hutan di pulau Sumatera dan Kalimantan yang mencemari lintas batas merusak ekosistem dan mengganggu transportasi dan perekonomian.

Menurutnya, Indonesia merupakan bagian masyarakat internasional karena itu harus menjamin setiap eksploitasi alam agar tidak menyebabkan pencemaran dan lingkungan. “Kita mengharapkan Indonesia dapat mengendalikan sumber alamnya untuk mencegah pencemaran asap,” katanya saat menyampaikan pidato terkait RUU AATHP, di Gedung Nusantara II, Selasa (16/9/2014).

Adapun terkait dengan pencemaran asap lintas batas Indonesia sebagai negara ASEAN, Indonesia perlu melakukan kerjasama antar negara sekitar didasari kesamaan kepentingan, menggunakan teknologi bersama untuk penanganan kebakaran hutan.

Dalam kerjasama tersebut, jelasnya, Indonesia akan memperoleh banyak manfaat a.l. mitigasi kebakaran hutan dan lahan, pertukaran teknologi, serta kerjasama dalam membangun komitmen mengurangi pencemaran asap. “Yang terakhir, kerjasama itu juga dapat meningkatkan kredibilitas Indonesia dimata internasional.”

Secara politis, dengan disahkannya RUU tersebut, Indonesia dapat membawa berbagai hal terkait degaradasi hutan yang pemanfaatannya tidak sesuai aturan yang ada dalam berbagai pertemuan internasional yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini