Perubahan Nomenklatur Butuh Dana Rp80 Miliar hingga Rp120 Miliar

Bisnis.com,16 Sep 2014, 20:44 WIB
Penulis: Vega Aulia Pradipta
Presiden terpilih Joko Widodo & Jusuf Kalla/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA — Perubahan nomenklatur baru untuk satu kementerian yang perlu perubahan hingga ke pemerintah daerah, diperkirakan butuh dana sekitar Rp80 miliar hingga Rp120 miliar.

Andi Widjajanto, Deputi Kantor Transisi Jokowi-JK mengatakan ada beberapa kementerian yang ukurannya besar seperti Kementerian Pertanian dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Kementerian-kementerian seperti itu memiliki kantor di setiap provinsi dan di ratusan kabupaten. Akibatnya, butuh biaya besar jika dilakukan perubahan nomenklatur.

“Ada yang mengatakan biayanya saja akan sampai Rp80 miliar hingga Rp120 miliar, hanya untuk perubahan nomenklatur dan itu pengaruhnya sampai ke pemda karena harus menyesuaikan dengan nomenklatur dinas yang baru,” ujarnya, Selasa (16/9/2014).

Oleh sebab itu, Andi mengatakan perubahan nomenklatur harus dikalkulasi secara hati-hati. Apalagi, tidak ada anggaran untuk perubahan nomenklatur pada APBN 2014.

“[Biaya] yang paling sederhana kan perubahan dari kop surat. Proses yang ada sekarang, kami tidak bisa serta-merta menghilangkan satu kementerian pada hari ini,” ujarnya.

Seperti diketahui, kementerian yang rencananya bakal menggunakan nomenklatur baru di antaranya adalah Kementerian Infrastruktur (dahulu Kementerian Pekerjaan Umum) dan Kementerian Maritim (dahulu Kementerian Kelautan dan Perikanan).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini