RAZIA SATPOL PP: Puluhan Becak di Kota Bekasi Terjaring

Bisnis.com,16 Sep 2014, 21:52 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana

Bisnis.com, BEKASI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi kembali merazia puluhan becak yang beroperasi di jalan protokol, Selasa (16/9/2014).

Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Lainnya, Satpol PP Kota Bekasi, Syam Ibnu Singgih mengatakan puluhan becak tersebut tertangkap karena melanggar Peraturan Daerah No.52/1998 tentang Daerah Bebas Becak Dan Kendaraan Tidak Bermotor.

"Mereka tertangkap beroperasi di jalan protokol, seperti Jalan Ir.Juanda, Ahmad Yani, Kartini, HM Hasibuan dan Dewi Sartika," ujarnya, seperti dikutip dari laman Pemkot Bekasi.

Dia menuturkan razia becak tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Satpol PP. Menurut Syam, mereka yang terjaring akan didata, dibina, dan selanjutnya dijadwalkan untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Bekasi.

"Kami berharap agar mereka yang sudah terjaring razia ini dapat memahami peraturan yang ada dengan tidak melintasi ruas jalan protokol yang ada di Kota Bekasi," ujarnya.

Sementara itu, Nisan, 65 tahun, warga Harapan Baru yang ikut terjaring mengatakan sudah mengetahui Perda yang mengatur area bebas becak tersebut.

"Saya sudah tahu tapi karena untuk mencari sesuap nasi dan di daerah seperti inilah ramai orang ingin naik becak terpaksa saya lakukan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nurbaiti
Terkini