Wagub Bali Minta LPD Tak Ekspansi ke Luar Desa Adat

Bisnis.com,16 Sep 2014, 08:33 WIB
Penulis: Feri Kristianto

Bisnis.com, DENPASAR--Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta meminta lembaga perkreditan desa tidak ekspansi menyalurkan kredit ke luar desa yang dibawahinya bila ingin tetap diakui sebagai lembaga adat.

Menurutnya, jika lembaga perkreditan desa (LPD) tetap ngotot ekspansi ke luar wilayah, maka harus rela berubah menjadi lembaga keuangan berbadan hukum yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kalau keluar bisa dianggap perusahaan profit oriented seperti lembaga keuangan formal," jelasnya, Senin (16/9/2014).

Menurut Sudikerta, pengurus LPD harus taat dengan aturan yang sudah ditetapkan. Pasalnya, dengan status seperti sekarang LPD mendapatkan keistimewaan tidak diawasi OJK dan tidak dikenai pajak.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Bali Ketut Wija memaparkan pihaknya masih menemukan lembaga yang berada di bawah naungan desa adat atau pekraman itu berfungsi mirip lembaga keuangan dengan menyalurkan dana ke wilayah lain. Pasalnya, cukup banyak LPD yang mengalami kelebihan likuiditas sehingga nekat ekspansi.

Padahal, dalam aturan peraturan daerah, LPD dilarang ekspansi keluar batas desa. Selain itu ada juga yang mengelola mirip dengan perbankan yaitu memberikan suku bunga tinggi.

Wakil Ketua OJK Perwakilan Bali Rohman Pamungkas menegaskan LPD tidak boleh ekspansi ke luar wilayahnya. Jika hal itu tetap dilakukan maka regulator akan meminta berubah menjadi lembaga keuangan dan mengurus NPWP.

Hingga semester I/2014, jumlah LPD di Bali mencapai 1.421 unit dengan total aset mencapai Rp11,4 triliun. Dana masyarakat Bali yang saat ini dihimpun di LPD mencapai sekitar Rp9,07 triliun, dengan jumlah tabungan sebanyak 1,6 juta nasabah.

Total pinjaman yang disalurkan mencapai Rp7,8 triliun  kepada 421.410 nasabah. Adapun jumlah LPD kategori besar dengan asset di atas Rp5 miliar sebanyak 351 unit, kategori sedang 460 unit, dan kategori kecil 474 unit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor:
Terkini