ICW: Terpidana Korupsi, Cabut Hak Remisi dan Pembebasan Bersyarat

Bisnis.com,17 Sep 2014, 03:05 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA-- Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaq ‎(LHI) dinilai sudah tepat.

Seperti diketahui, MA telah menghukum LHI sesuai putusan kasasi berupa 18 tahun penjara dan dicabutnya hak politik LHI untuk dipilih menjadi pejabat publik. Padahal Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan vonis terhadap LHI berupa 16 tahun kurungan penjara.

Menurut Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Emerson Yuntho ‎selain dapat memberikan efek jera terhadap para pelaku koruptor, putusan kasasi MA terhadap LHI diharapkan dapat menjadi pesan atau deterent effect untuk politisi yang lain agar tidak melakukan tindak pidana korupsi.

"Putusan ini juga progresive untuk menjawab persoalan yang saat ini muncul seperti tersangka, terdakwa atau terpidana yang dapat mencalonkan diri sebagai anggota parlemen dan pejabat publik," tutur Emerson kepada Bisnis di Jakarta, Selasa (16/9/2014).

Emerson menambahkan, selain dicabut hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik. ICW juga berharap agar terpidana tindak pidana korupsi dapat dicabut juga hak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat dan juga remisi masa tahanan.

"‎Saya rasa, putusan LHI harus jadi yurisprudensi agar bisa diikuti oleh hakim-hakim yang lain ketika mengadili terdakwa korupsi," tukas Emerson.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nurbaiti
Terkini