Indosat Sesalkan Eksekusi Terhadap Mantan Dirut IM2

Bisnis.com,17 Sep 2014, 09:57 WIB
Penulis: Rezza Aji Pratama

Bisnis.com, JAKARTA—PT Indosat Tbk. menyesalkan eksekusi terhadap mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (16/9/2014).

Alexander Rusli, President Director & CEO Indosat, mengatakan bentuk kerja sama Indosat dan IM2 telah sesuai dengan perundang-undangan, yakni Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi jo pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi

“Kami sangat menyesalkan terhadap proses eksekusi terhadap Indar Atmanto oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan oleh karena baik pribadi Indar Atmanto maupun kuasa hukumnya belum menerima pemberitahuan resmi atau relaas putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat”, ujarnya dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Rabu (17/9/2014).

Dia mengaku pihaknya akan terus mendukung Indar menempuh upaya hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Abdulkadir, Kuasa Hukum Indar Atmanto, mengatakan pihaknya segera menanyakan kepada Mahkamah Agung mengenai putusan terhadap kasasi yang diajukan oleh kliennya.

”Menurut bukti-bukti yang terungkap di persidangan, seharusnya klien kami mendapat putusan bebas. Kami yakin apabila dipertimbangkan bukti-bukti yang terungkap di persidangan secara objektif sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, maka klien kami akan dibebaskan dari segala tuntutan,ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor:
Terkini