BPJS Ketenagakerjaan: Perlu Aturan Turunan Untuk TKI

Bisnis.com,17 Sep 2014, 15:41 WIB
Penulis: Rachmad Subiyanto

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah perlu mengeluarkan aturan turunan untuk mengatur kepesertaan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berada di luar negeri.

Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Junaedi mengatakan selama ini belum ada perintah dari pemerintah untuk menjadikan tenaga kerja Indonesia (TKI) sebagai peserta BPJS.

Menurutnya, masih perlu aturan turunan dari pemerintah yang mengatur kepesertaan TKI.

“Sejauh ini masih dicover oleh konsorsium. Tapi kalau kami diperintahkan untuk mengcover TKI juga, kami akan lakukan,” ujarnya kepada Bisnis.com, Rabu (17/9/2014).

Adapun, untuk tenaga kerja asing, Junaedi mengakui sudah mulai terlihat pendaftaran yang dilakukan oleh perusahaan. Kebanyakan pekerja asing yang mendaftar sebagai peserta berasal dari Kalimantan serta Bali.

“Bali ya sudah pasti. Serta di daerah pertambangan seperti di Kalimantan,” katanya.

Berdasarkan UU No.24/2011 tentang BPJS, yang menjadi peserta program jaminan sosial adalah setiap orang termasuk warga negara asing yang telah bekerja minimal selama 6 bulan di Indonesia. Junaedi mengatakan keikutsertaan pekerja asing tersebut karena merasa sadar akan manfaat program jaminan sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini